Di sela-sela paparan, sejumlah Anggota Komisi IX DPR langsung mencecar dengan melakukan interupsi.
Awalnya, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Abidin Fikrie yang mempertanyakan data salinan PP Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua yang belum diperbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai paparan, anggota Komisi IX DPR lain dari Fraksi NasDem Irma Suryani mengkritisi sosialisasi yang minim kepada masyarakat. Ia juga berharap agar Kemnaker sebagai eksekutif bisa berkoordinasi dengan DPR terutama Komisi IX.
"Pemerintah ini sama saja zalim kepada masyarakat. Jangan minta anggaran saja baru koordinasi sama kami. Tapi, nggak minta kebijakan, baru kami tidak dikasih tahu apa-apa," ujar Irma.
Ia meminta sebagai pemerintah, Kemnaker mesti menjadi pengontrol yang cermat terhadap sektor tenaga kerja. "Banyak yang harus dilihat dalam PP ini. Jangan memicu keributan di pekerja. Tolong lihat bagaimana banyak PHK yang di-PHK sepihak, tidak dapat pesangon, tunjangan. Kontrol ini yang tidak dilakukan Kemnaker. Ini koreksi saya," sebut Irma.
Kritikan keras datang dari Anggota Komisi dari Fraksi PDIP IX Ribka Tjiptaning. Interupsi ini dilakukan setelah Dirut BPJS mempresentasikan bahan materi. Ribka mempermasalahkan ketidakhadiran Menaker Hanif Dhakiri di rapat tersebut.
Ia mengkritik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan tidak becus dalam mengatur regulasi jaminan hari tua (JHT). Pemerintah diminta tidak berbisnis dengan beralasan saldo masyarakat harus disesuaikan dalam waktu tertentu.
"Ini hari yang penting Menaker harusnya hadir masalah PP. Ini kewenangan pemerintah tapi nggak tabu dikonsultasikan ke DPR. Kalau enggak hadir, enggak usah dilanjutin rapat ini," tutur Ribka.
Ia pun menyindir Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Elvyn Masassya agar bisa dievaluasi. "Argumentasi Dirut BPJS cari pembenaran. Ngapain deposito tapi nggak berpikir uang buruh saat PHK? Risikonya itu konsekuensi logis, Negara tidak berbisnis," sebutnya.
(hty/tor)











































