"Tergantung dari bentuk UU. Kalau perlu kajian yang panjang dan banyak ya tidak bisa dilakukan seperti itu. Mungkin itu (di Korsel) UU yang sederhana, seperti Permen atau PP," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
Totok menuturkan bahwa mekanisme pembahasan UU di DPR RI adalah per komisi baru kemudian diharmonisasi oleh Baleg. Dengan demikian, tentu waktu pembahasan akan lebih lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, 1.000 UU dalam satu periode terlalu banyak. Totok menilai pembuatan UU tak hanya bergantung pada kecepatan namun juga isinya.
"Apakah UU itu harus dibuat banyak-banyakan dan cepat-cepatan atau penting dan diperlukan masyarakat. Kadang kalau UU terlalu banyak ya menurut saya makin membuat masalah," ucap politikus PAN ini.
Data dari website DPR-nya Korea Selatan atau Majelis Nasional Korea untuk periode pemerintahan yang sedang berjalan tahun ini saja, yakni 2012- 2015, sudah disahkan 1.913 UU. Padahal periode tersebut baru belum selesai, baru berakhir akhir tahun ini.
(imk/tor)











































