1. Penyusunan RUU
Lembaga administrasi pusat menyusun draft RUU sesuai dengan ranah yurisdiksinya. Jika RUU tersebut melibatkan dua kementerian, maka kementerian tersebut bersama-sama menyusun RUU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penyusunan RUU selesai, konsultasi pada rincian RUU tersebut dengan kementerian terkait yang terlibat. Jika perlu, konsultasi antara pemerintah dan partai atau kerja sama dari pihak oposisi.
3. RUU Awal Dipublikasikan ke Legislatif
Periode publikasi tidak kurang dari 20 hari. Jika ada orang yang memiliki opininya terhadap RUU yang dipublikasi diawal dapat dibuat/ diajukan opininya. Namun, publikasi awal tidak perlu dilakukan dalam kasus-kasus khusus.
4. Pemeriksaan Peraturan
Setiap UU termasuk hal-hal yang membatasi hak-hak rakyat atau memaksakan kewajiban atas orang oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan administrasi tertentu, Komite Reformasi Regulasi harus memeriksa UU tersebut.
5. Pemeriksaan Departemen Pemerintah Legislasi
Departemen Pemerintah Legislasi meneliti tidak hanya aspek formal rincian legislatif yang relevan, seperti istilah hukum dan sistem kata-kata hukum, tetapi juga aspek praktis, seperti apakah mereka realistis, apakah mereka sesuai dengan tujuan negara, apakah mereka bertentangan dengan UU sebelumnya dan ketetapan dibawahnya, dan lain sebagainya.
6. Musyawarah Rapat Wakil Menteri
Pertemuan wakil-menteri dilakukan untuk membahas RUU yang dianggap memuat hal-hal penting dan dibahas dalam agenda Dewan Negara. Namun, dalam kasus-kasus darurat, RUU dapat ditempatkan dalam agenda Dewan Negara tanpa melalui musyawarah pertemuan wakil menteri.
7. Musyawarah di Dewan Negara
Dewan Negara, sebagai kebijakan organ deliberatif tinggi, mendengar penjelasan usulan RUU dari kementerian yang kompeten dan menyelesaikan melalui musyawarah.
8. Tanda Tangan Presiden
RUU diselesaikan di Dewan dan Keputusan Presiden Negara memerlukan tanda tangan dari Presiden setelah Perdana Menteri dan anggota dewan.
9. Penyampaian UU Majelis Nasional
UU setelah mendapat tanda tangan dari Presiden segera disampaikan kepada Majelis Nasional oleh Departemen Pemerintah Legislasi.
10. Pertimbangan dari Komite/ Komisi dan Jika Diperlukan, Pemeriksaan oleh Semua Anggota Komite
Ketika UU diusulkan atau diajukan ke Majelis Nasional, ketua melaporan ke sidang pleno, mengacu kepada komite yang kompeten dan setelah menyelesaikan pemeriksaan komite yang kompeten, maka ditempatkan untuk agenda sesi pleno. Jika perlu, setiap komite yang berkompeten dapat memeriksa UU tertentu dengan sub-komite. Dalam kasus UU penting, komite dari semua anggota dapat memeriksa UU tersebut.
11. Pemeriksaan Legislasi dan Hukum Komite
12. Musyawarah dan Resolusi Majelis Nasional
Setelah menyelesaikan pemeriksaan UU, UU tersebut disebut komite Legislasi dan Kehakiman untuk diperiksa persyaratan dan sistem kata-kata hukumnya. Kemudian, UU tersebut harus dibahas dan diselesaikan pada pada sidang paripurna.
13. Transfer UU kepada Pemerintah
Departemen Pemerintah Legislasi mempersiapkan draft diundangkannya UU diselesaikan oleh Majelis Nasional dan mengajukan rancangan tersebut kepada Dewan Negara. Jika keberatan, Presiden dapat meminta Majelis Nasional untuk membicarakan lagi UU dengan dilapirkan pernyataan keberatan dalam waktu 15 hari dari hari ketika UU tersebut ditransfer ke pemerintah.
14. Musyawarah Dewan Negara dan Tanda tangan Presiden
UU diselesaikan di Dewan Negara dan ditandatangani Presiden setelah Perdana Menteri dan anggota Dewan Negara
15. Pengumuman
UU tersebut diumumkan dan dipublikasikan dalam berita resmi. (slm/van)











































