Agenda RDP terkait pembahasan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.
"Komisi IX ingin meminta penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Kemnakertrans yang diwakili Sekjen. Rapat tetap jalan," kata Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan dalam UU ini mesti direvisi karena menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan jaminan hari tua (JHT).
"Itu jadi landasan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 2015," sebut anggota Fraksi NasDem itu.
Adapun RDP ini langsung dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf. Hingga pukul 10.30, rapat baru akan dimulai dengan kehadiran 23 anggota Komisi IX dari perwakilan delapan fraksi.
(hat/faj)











































