Komisi IX Gelar Rapat dengan Dirut BPJS dan Kemenaker Bahas PP JHT

Komisi IX Gelar Rapat dengan Dirut BPJS dan Kemenaker Bahas PP JHT

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 10:47 WIB
Komisi IX Gelar Rapat dengan Dirut BPJS dan Kemenaker Bahas PP JHT
Jakarta - Komisi VIII menggeolar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Utama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn Masassya. Selain itu, dijawalkan Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menggantikan Menteri Hanif Dhakiri yang berhalangan karena ada rapat kabinet di Istana.

Agenda RDP terkait pembahasan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.

"Komisi IX ingin meminta penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Kemnakertrans yang diwakili Sekjen. Rapat tetap jalan," kata Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irma salah satu hal yang akan diminta Komisi IX adalah soal permintaan revisi pasal 37 dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional.

Aturan dalam UU ini mesti direvisi karena menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan jaminan hari tua (JHT).

"Itu jadi landasan Pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 2015," sebut anggota Fraksi NasDem itu.

Adapun RDP ini langsung dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf. Hingga pukul 10.30, rapat baru akan dimulai dengan kehadiran 23 anggota Komisi IX dari perwakilan delapan fraksi.

(hat/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads