"Bu Margriet ikut. Ini dalam rekonstruksi dia (Agus) juga ikut," kata pengacara Margriet, Dion Pongkor, yang ada di lokasi rekonstruksi di Jl Sedap Malam 26, Sanur, Bali, Senin (6/6/2015).
Ini merupakan pertemuan pertama Margriet dengan Agus Tay, setelah kasus pembunuhan Engeline ini terungkap. Seperti diketahui, Agus yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru kemudian Margriet dijerat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus diduga berperan membenturkan kepala Engeline dan menguburkan bocah cantik berusia delapan tahun itu. Sedangkan Margriet, merujuk pada pernyataan kepolisian, diduga menjadi pihak yang menjadi otak di belakang aksi keji itu.
Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal dari pasal ini adalah hukuman mati.
(faj/faj)










































