Keduanya dijerat dengan Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Adapun Pasal 46 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagaimanakah dalam perspektif Islam terkait marital rape?
"Dalam perspektif Islam, tidak ada istilah pemerkosaan suami atas istri," kata ahli hukum Islam, Dr Nurul Irfan saat dihubungi detikcom, Senin (6/7/2015).
Pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyitir sebuah hadits yang artinya 'Kalau salah seseorang sedang menjimak (menyetubuhi) istrinya, maka jangan kamu lemparkan begitu saja hingga ia memperoleh kepuasan seperti yang kalian dambakan dapat memperoleh kenikmatan yang sama'
"Yang ada suami harus selalu memberi perhatian dalam memperlakukan istri, termasuk dalam soal ranjang," ujar Nurul yang menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak biologis mendapat hak keperdataan dari ayah kandungnya.
Menurut pengakuan pengacara LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, perkosaan istri yang dilakukan suaminya kerap dilaporkan. Mereka melapor suaminya menggaulinya dengan tidak lazim seperti sambil menonton video porno, memaksa berhubungan lewat anal hingga menyiksa terlebih dahulu. Tapi istri umumnya cukup meminta cerai dan tidak sampai memidanakan suaminya.
Indonesia telah mengantongi 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama, Hari memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum oleh PN Denpasar karena memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. (asp/fdn)











































