Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon mengatakan, aksi corat-coret ini telah dilaporkan oleh Pemkot Yogyakarta. Status kewarganegaraan bule tersebut belum diketahui secara pasti. Namun ia mengaku bernama Yit Kampak Mga.
"Aksi tersebut telah melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2006 Junto Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan," kata Prihartono Eling Lelakon saat dihubungi, Minggu (5/7/2015).
Bule tersebut tidak ditahan, karena sudah ada yang menjaminkan yakni bernama Ugo Untoro. Ia dijamin bahwa tidak akan melarikan diri.
Kapolsek Jetis Kompol Khundori mengatakan, orang asing tersebut diamankan petugas patroli sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas sempat kesulitan untuk menggali keterangan karena ia tidak banyak bicara.
Dari keterangan awal, ia mengaku mencari temanya bernama Ugo Untoro. Namun tidak ketemu-ketemu, sehingga karena kesal lantas melampiaskan dengan mencorat-coret Tugu Yogyakarta dengan cat warna merah. (rna/rna)











































