Jokowi: Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU yang Atur JHT

Jokowi: Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU yang Atur JHT

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Minggu, 05 Jul 2015 18:36 WIB
Jokowi: Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU yang Atur JHT
Jokowi di kebun cabe/Bagus PN
Jakarta - PP No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya akan segera direvisi pemerintah setelah mendapat kritikan dari kaum pekerja. Tak hanya itu, rupanya Jokowi berencana mengajukan revisi terhadap UU yang mengatur JHT.

"PP-nya kita revisi. Undang-undangnya (No 40/2004) juga akan kita ajukan untuk direvisi agar sesuai aspirasi serikat pekerja," ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Lapangan Korem 062/Tarumanegara, Garut, Jawa Barat, Minggu (5/7/2015).

Jokowi telah memanggil Menaker Hanif Dhakiri pada Jumat (3/7) lalu dan memerintahkan untuk merevisi PP No 46/2015. Hanif menyanggupi perintah Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP tersebut mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan saat masa kepesertaan 10 tahun sebesar 10 persen dan 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan pencairan penuh pada saat peserta menginjak usia ke-56. Dalam PP revisi, peserta yang kena PHK dan berhenti bekerja akan langsung dapat mencairkan JHT.

"Tapi intinya sebetulnya kan JHT untuk jaminan hari tua, tapi karena pekerja minta itu ya aspirasinya kita dengarkan," kata Jokowi. (bag/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini