"PP-nya kita revisi. Undang-undangnya (No 40/2004) juga akan kita ajukan untuk direvisi agar sesuai aspirasi serikat pekerja," ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Lapangan Korem 062/Tarumanegara, Garut, Jawa Barat, Minggu (5/7/2015).
Jokowi telah memanggil Menaker Hanif Dhakiri pada Jumat (3/7) lalu dan memerintahkan untuk merevisi PP No 46/2015. Hanif menyanggupi perintah Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi intinya sebetulnya kan JHT untuk jaminan hari tua, tapi karena pekerja minta itu ya aspirasinya kita dengarkan," kata Jokowi. (bag/nrl)










































