Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, dampak kebakaran yang terjadi di terminal keberangkatan internasional tak hanya penundaan penerbangan. Ada akibat lain yakni kerepotan saat harus mengevakuasi penumpang yang sudah terlanjur melewati cek imigrasi.
Menurut dia seorang penumpang yang yang sudah melewati cek imigrasi secara formal sudah meninggalkan wilayah hukum Indonesia. "Bila mereka dievakuasi keluar, berarti kembali masuk ke wilayah hukum RI tanpa melalui prosedur normal imigrasi," kata Alvin Lie kepada detikcom Minggu (5/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin menyarankan agar ke depan untuk mengantisipasi, sebaiknya pihak PT Angkasa Pura II dan Imigrasi menyiapkan 'evacuation area' yang terisolir. Area tersebut tak hanya untuk evakuasi kondisi darurat saat kebakaran saja, melainkan bisa juga ketika terjadi gempa bumi atau gangguan keamanan.
"Dengan demikian penumpang yang sudah lewati prosedur imigrasi tetap dapat dipisahkan dari publik umum saat terjadi evakuasi kondisi darurat," kata Alvin. (erd/nrl)











































