"Mengapa bisa begitu lama?" komentar pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Minggu (5/7/2015).
Irya dan Ade ditunjuk Camat Rengasdengklok, Karawang, untuk mengawasi penggunaan anggaran dana beras untuk orang miskin di 9 desa di Rengasdengklok. Mereka mengepul uang dari para kades untuk disetorkan ke Dolog Sub Drive Karawang. Perbuatan ini dilakukan kurun 2002 dan 2003. Setoran dari desa mereka tilep sebagian untuk keperluan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dihukum di PN Karawang pada 16 Juni 2005 dan baru berkekuatan hukum tetap pada 10 Maret 2014 atau membutuhkan waktu 9 tahun lamanya.
"Ada yang janggal," ucap Imam yang ikut mendaftar calon pimpinan KPK itu.
Kejanggalan pertama yaitu proses permohonan kasasi yang dilakukan 6 tahun setelah vonis banding. Putusan banding diketok Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Januari 2006 tapi Irya dan Ade baru mengajukan kasasi pada 25 September 2012.
Dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Buku II Edisi 2007 MA halam 5-8, permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada panitera selambat-lambatnya 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/penuntut umum. Selanjutnya dibuatkan permohonan kasasi oleh panitera. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya panitera membuat akta terlambat mengajukan permohonan kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
"Apa tidak kedaluwarsa permohonan kasasi keduanya?" ujar Imam.
Dalam kasus ini, Irya dan Ade dihukum selama 14 bulan penjara dan didenda Rp 25 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga harus mengembalikan uang yang dikorupnya yaitu Irya sebesar Rp 126 juta dan Ade Rp 29 juta. (asp/nrl)










































