Nasib Pembunuh Janda: Diberondong 12 Peluru dan Dipenjara 15 Tahun

Nasib Pembunuh Janda: Diberondong 12 Peluru dan Dipenjara 15 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 05 Jul 2015 15:16 WIB
Jakarta - Joko Priyatno (29) membunuh selingkuhannya, seorang janda beranak tiga bernama Susi, dengan linggis. Saat dibekuk polisi, ia dihadiahi 12 timah panas di kakinya. Dia juga diganjar 15 tahun penjara.

Kasus bermula saat Joko menjalin hubungan asmara terlarang dengan Susi. Hubungan mereka mulai terlibat percekcokan ketika Susi meminta dinikahi tetapi Joko tidak mau karena masih ingin tetap bersama istrinya yang sedang hamil.

Percekcokan ini memuncak pada 22 September 2014 malam. Usai keduanya berhubungan badan di rumah Susi di Puri Dukuh Asri, Gedung Kiwo, Yogyakarta, mereka adu mulut. Timbul niat Joko untuk menghabisi nyawa Susi. Lalu Joko mengambil linggis di dapur dan mengarahkannya ke kepala Susi hingga Susi meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum subuh, Joko kabur. Paginya, tetangga Susi gempar atas penemuan mayat tersebut. Polisi segera datang ke lokasi untuk olah TKP lalu mengejar Joko.

Joko dibekuk di rumahnya di Desa Wirokraman, Tangkilan, Sidokarto, Godean, Sleman, DI Yogyakarta, pada 26 September 2014. Dalam penggerebekan itu, Joko dihadiahi timah panas sebanyak 8 peluru di kaki kanan dan 4 di kaki kirinya.

Setelah itu, Joko diperiksa di kantor polisi dan dihadirkan ke persidangan. Joko datang ke persidangan dengan kursi roda karena kakinya masih penuh luka. Setelah melalui proses pengadilan, Joko dituntut 20 tahun penjara karena menghilangkan nyawa Susi.

Pada 4 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Jhoni Butarbutar dengan anggota Donna H Simamora dan Wuryanta. 

Tidak terima atas hukuman ini, Joko lalu mengajukan banding. Apa kata majelis hakim?

"Menolak permohonan pemohon banding," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom Minggu (5/7/2015).

Vonis ini dijatuhkan pada Kamis (2/7) lalu dengan ketua majelis Emmy Herawati dengan anggota Sutjahjo Padmo Wasono dan Johanes Sugiwidarto.  (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads