"Menjelang Lebaran seperti sekarang ini merupakan saat yang mencemaskan kami karena dari tahun ke tahun selalu terjadi musibah kapal tenggelam yang membawa warga kita pulang kampung secara ilegal. Selain musibah kapal tenggelam yang membawa korban jiwa, banyak juga warga kita yang tertangkap otoritas penjaga pantai Malaysia karena keluar Malaysia secara ilegal," ujar Dubes RI untuk Malaysia Herman Prayitno dalam keterangannya, Minggu (5/7/2015).
KBRI Malaysia mendapat laporan dari aparat Malaysia, bahwa pada 4 Juli 2015 malam, telah tertangkap sebuah kapal ikan tipe 'A' yang membawa 59 WNI menuju Tanjung Pinang secara ilegal. Lokasi penangkapan adalah Laut Kuala Bernam, Tanjung Sauh, Selangor. Saat ini seluruh WNI yang tertangkap dan tekong kapal masih menjalani proses penyidikan dan biasanya akan dikenakan tuduhan pelanggaran keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan meminta akses kekonsuleran dan melihat kondisi WNI yang tertangkap. Apabila ada diantaranya yang masuk kelompok rentan seperti balita, perempuan hamil, sakit atau manula, diupayakan untuk tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan," ungkap Dubes Herman.
WNI yang pulang secara ilegal, pada umumnya adalah TKI yang tidak memiliki izin kerja yang sah atau over stayer. Mereka mudik melalui jalur belakang umumnya bukan karena tidak memiliki biaya, tetapi untuk menghindari masuk dalam black list untuk kembali bekerja di Malaysia. Hal ini terbukti dengan didapatinya mata uang Ringgit bersama 59 WNI yang ditangkap.
"KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang akan mudik lebaran untuk tidak menggunakan jalur ilegal karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Gunakanlah jalur yang resmi agar bisa berlebaran bersama keluarga di kampung halaman masing-masing," imbaunya. (ega/mad)











































