Sidang Pembunuhan Basri Sangadji Digelar
Selasa, 22 Feb 2005 07:12 WIB
Jakarta - Sidang pembunuhan pimpinan kelompok pemuda asal Maluku Basri Sangadji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan digelar, Selasa (22/2/2005) pukul 09.00 WIB.Informasi yang dikumpulkan, sidang perkara pembunuhan terhadap Basri Sangaji serta penganiayaan terhadap dua orang saudaranya, Jamal dan Ali Sangaji, akan digelar secara terpisah. Perkara pertama adalah 3 terdakwa pelaku pembunuhan yakni Semy Charter Refra alias Semy Key (25), Emang Refra alias Kupas (24), dan Rais Texas alias Subur (24). Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim Edi M Junarso dengan anggota Ketut Manika dan Roki Panjaitan.Sedangkan perkara kedua atas nama lima terdakwa yang ikut membantu proses pembunuhan dan penganiayaan akan dipimpin Efran Basuning sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Ketut Manika dan Edi M Junarso. Para terdakwa dalam berkas ini adalah Sevanya Rahakbau alias Lois (32), Erwin Labettubun (24), Koko Rahawarin (27), Rasid Renwarin (28), dan Yopi Ingrattubun alias Boy (28). Jaksa penuntut umum (JPU) dalam 2 perkara ini adalah Nurhasan Ridwan. Seluruh terdakwa akan didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Mereka dinilai melanggar pasal 340, 338 (pembunuhan), dan 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman maksimal hukuman mati.Untuk pengamanan sidang sendiri, pihak PN Jaksel meminta bantuan dari Polsek Pasar Minggu. Peningkatan personel pengamanan sendiri untuk berjaga-jaga menghindari kemungkinan terjadi kekacauan saat sidang. Pembunuhan terhadap Basri Sangaji dan penganiayaan terhadap kedua saudaranya itu terjadi di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta, (12/10/2004) pukul 03.00 WIB. Basri yang saat itu sedang tidur dibantai di kamar 301 hotel tersebut.
(ton/)











































