"Jelas kalau revisinya hanya mengatur pekerja yang ter-PHK saja boleh mencairkan JHT, maka bisa dipastikan akan ditolak kembali oleh masyarakat karena tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yang diprotes dari PP tersebut, dan akan mempermalukan presiden Jokowi untuk kedua kalinya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2015).
Menurut Iqbal, revisi PP JHT seharusnya mengakomodasi bukan saja orang ter-PHK namun juga peserta aktif agar bisa mengambil saldo JHT sekaligus 100% asalkan memenuhi masa kepesertaan 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan KSPI adalah revisi JHT memuat: 'Dana JHT dapat diambil oleh buruh (baik peserta aktif maupun ter-PHK)' dan 'Dana JHT dapat diambil setelah masa kepesertaan 5 tahun (bukan 10 tahun dan bukan saat usia 56 tahun)' serta 'Dana JHT diambil secara lump sum/100% sekaligus (bukan 10% dari saldo dan sisanya bukan saat usia 56 tahun)'.
"Dengan demikian, pasal 37(3) UU no 40/2004 ditunda dulu pemberlakuannya (misal 10 tahun lagi, kalau perlu pasal tersebut diamandemen) sampai sosialisasinya dan kondisi masyarakat/buruh sudah siap." ujarnya.
(imk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini