Terancam 7 tahun Penjara, Berkas Faqih Dilimpahkan
Selasa, 22 Feb 2005 05:00 WIB
Jakarta - Koordinator Goverment Watch Farid Faqih terancam hukuman 7 tahun penjara. Hingga kini, Polda NAD sudah memeriksa 33 saksi.Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, berkas Faqih sudah dilimpahkan ke Kejati Nanggroe Aceh Darussalam, kemarin (21/2/2005). Selain berkas pemeriksaan, juga ikut disertakan puluhan dus bantuan yang menjadi barang bukti.Faqih dijerat dengan pasal 363 ayat 2e juncto 55 KUHP. Dan saat ini, Faqih masih ditahan di Polda Sumatera Utara dengan alasan kesehatan yang kurang baik.Sekadar diketahui, Koordinator Gowa Farid Faqih ditangkap POM TNI-AU di bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, (26/1/2005). Farid diduga telah menyembunyikan sejumlah bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di NAD secara ilegal. Farid saat itu mengaku telah dipukuli sekitar 8-10 anggota TNI, baik yang berpakaian seragam maupun preman.
(ton/)











































