"Nggak ada. Nggak ada (sewa bus oleh sipil, red). Jadi kalau ada, saya katakan begini, laporkan! Saya juga dengar itu katanya bus disewakan. Ngapain orang naik bus TNI? Bus banyak bagus-bagus kok, ngapain pakai bus TNI? Naik pesawat misalnya sewa, kan ada yang ngomong di Medan itu bayar Rp 1 juta untuk ke Natuna. Loh pake Garuda saja ngga sampai Rp 1 juta kok, duduknya nyaman ada makan ada pramugari. Hercules duduknya samping kayak truk," ujar Fuad Basya usai mengisi diskusi bertajuk "Hercules & Ironi Alutsista TNI" di Cikini, Jakpus, Sabtu (4/7/2015).
Tapi Fuad menyebutkan, ada kondisi khusus yang memperbolehkan bus TNI digunakan sipil. "Ada suatu kegiatan kepramukaan di Gunung Salak misalnya begitu. dia mungkin menggunakan kendaraan lain susah, pinjam ke TNI kita pinjamkan itu dari pembinaan teritorial terbatas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sampaikan berkali-kali yah, apa yang saya jelaskan tadi itu, menegaskan bahwa tidak ada yang membayar, tapi kalau seandainya ada yang membayar itu yang tadi saya katakan (tunggu) hasil investigasi nanti. Kita kan ngga mau yah orang hanya sekedar ngomong adik saya bayar keluarga saya bayar. Begini, yang kita harapkan justru mereka melaporkan ke kita. Jadi tidak berupa fitnah nantinya," tuturnya.
Dalam diskusi, Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menyinggung 'komersialisasi' pesawat Hercules yang bisa dinaiki penumpang sipil dengan mengutip bayaran. Tantowi meminta TNI melakukan penyelidikan internal.
"Ada masyarakat bayar naik Hercules, itu fakta. Secara kelembagaan memang tidak boleh tapi di lapangan, pesawat memang dikomersialisasikan, ini harus jadi perhatian TNI agar tidak ditolerir," ujar Tantowi.
Menurut Tantowi, TNI memang wajib menjalankan fungsi sosialnya. Namun tidak boleh ada penyimpangan dengan mengkomersialisasikan pesawat bagi penumpang sipil. "TNI harus menjalankan fungsi sosialnya tapi tidak dengan cara lain mengangkut penumpang dengan bayaran," imbuh Tantowi. (fdn/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini