Dana JHT Hasil Revisi PP Bisa Jadi Modal Usaha Bagi Buruh yang Di-PHK

Dana JHT Hasil Revisi PP Bisa Jadi Modal Usaha Bagi Buruh yang Di-PHK

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2015 12:40 WIB
Dana JHT Hasil Revisi PP Bisa Jadi Modal Usaha Bagi Buruh yang Di-PHK
Jakarta - Pemerintah berjanji akan merevisi PP 46/2015 tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga dana tersebut dapat dicairkan maksimal sebulan setelah pekerja diberhentikan. Dengan skema tersebut, dana JHT bisa menjadi modal usaha bagi pekerja yang terkena PHK.

"Keuntungannya jika memang direvisi seperti itu ya, dana itu bisa jadi modal usaha bagi pekerja yang terkena PHK," kata Gilang Mahardika, sosok yang menginisiasi petisi penolakan PP 46/2015, Sabtu (4/7/2015).

PHK, kata Gilang, sangat sering dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dengan adanya revisi PP tersebut, diharapkan memunculkan penguatan mental bagi pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dalam PP 46 Tahun 2015 disebutkan, uang JHT baru bisa mulai diambil setelah 10 tahun kepersertaan. Itu pun maksimal 30 persen. Baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun. Karena ketentuan yang memberatkan masyarakat pekerja itu, pemerintah akhirnya merevisinya.

"Jadi mereka tahu apa yang dilakukan setelah terkena PHK. Ada ketenangan," ujar Gilang.

Laman petisi change.org yang dimotori Gilang per Sabtu siang hari ini sudah mendapatkan dukungan dari 101.710 orang. Menurut Gilang, dari jumlah tersebut mayoritas pendukung berusia 25-40 tahun.

"Dari literatur yang saya baca, memang untuk usia 25-40 tahun ini ada perubahan paradigma berpikir. Dari pekerja menjadi wirausaha," kata Gilang.

(faj/ndr)


Berita Terkait