"Keuntungannya jika memang direvisi seperti itu ya, dana itu bisa jadi modal usaha bagi pekerja yang terkena PHK," kata Gilang Mahardika, sosok yang menginisiasi petisi penolakan PP 46/2015, Sabtu (4/7/2015).
PHK, kata Gilang, sangat sering dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dengan adanya revisi PP tersebut, diharapkan memunculkan penguatan mental bagi pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka tahu apa yang dilakukan setelah terkena PHK. Ada ketenangan," ujar Gilang.
Laman petisi change.org yang dimotori Gilang per Sabtu siang hari ini sudah mendapatkan dukungan dari 101.710 orang. Menurut Gilang, dari jumlah tersebut mayoritas pendukung berusia 25-40 tahun.
"Dari literatur yang saya baca, memang untuk usia 25-40 tahun ini ada perubahan paradigma berpikir. Dari pekerja menjadi wirausaha," kata Gilang.
(faj/ndr)











































