"Kami belum mendapatkan notifikasi dari kepolisian. Bisa jadi yang bersangkutan ini menggunakan privacy act," kata Konselor Perlindung WNI KBRI Singapura, Sukmo Yuwono dalam perbincangan, Sabtu (4/7/2015).
Privacy act, kata Sukmo, ada di dalam hukum Singapura. Intinya, seorang tersangka kejahatan memiliki hak agar polisi tidak memberitahukan persoalan hukum tersebut ke keluarga ataupun ke kedutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Nyoradi ditangkap pada 12 Mei lalu di Singapore Cruise Centre. Saat itu dia kedapatan memiliki chip atau koin kasino dari Marina Bay Sands. Padahal saat itu dia tidak sedang berada di dalam kasino. Demikian seperti diberitakan Channel News Asia, Sabtu (4/7/2015).
Di Singapura, hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Kasino, yang menyatakan bahwa setiap individu tak bisa memiliki chip kasino senilai 10.000 SGD atau lebih, kecuali berada di dalam kasino ataupun di tempat-tempat yang ditentukan.
Atas pelanggaran ini, pria Indonesia berumur 35 tahun itu terancam hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda hingga 150.000 SGD. Jaminan atas dirinya telah ditetapkan sebesar 10.000 SGD. (faj/ndr)