Polri Selidiki Keterlibatan Aparat Dalam Illegal Logging

Polri Selidiki Keterlibatan Aparat Dalam Illegal Logging

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2005 01:14 WIB
Jakarta - Polri akan menyelidiki keterlibatan aparatnya dalam sindikat penyelundupan kayu dari Papua ke luar negeri. Tim khusus dari Mabes Polri pekan ini diterjunkan ke Papua guna menelusuri hasil temuan LSM internasional Environmental Investigation Agency yang mengungkap sindikat kriminal internasional dibalik penjarahan kayu merbau dari Papua ke Cina."Kemungkinan keterlibatan aparat ada seperti di Sorong. Tetapi harus di cross check terlebih dahulu. Tentunya kalau ada aparat yang terlibat khususnya polri akan ditindaklanjutri oleh divisi Propam," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan pihaknya akan menelusuri keterlibatan aparat baik TNI maupun Polri. Hal ini diutarakan Zainuri saat dikonfirmasi perihal adanya beking aparat keamanan untuk memuluskan penyelundupan kayu dengan nilai triliunan rupiah setiap bulannya.Sementara, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Suharto mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan lsm tersebut. Dalam pekan ini timnya akan turun ke Papua. "Saya belum tahu keterlibatan aparat apalagi beking. Tapi, kita akan tinjau langsung ke Papua untuk melihat langsung permasalahan disana," tukasnya.Suharto membeberkan, untuk tahun 2004, Polda Papua mengungkap 18 kasus illegal logging yang melibatkan 23 WNI dan 16 WNA sebagai tersangka. Sedangkan 8 lainnya yakni 2 WNI dan 6 WNA masuk dalam DPO. Dari 18 kasus tersebut, sedikitnya sudah disita 18.679 meter kayu merbau. Kayu tersebut dipasaran nilainya sekitar Rp 2,5 juta per meter kubik.Ia menambahkan, sejauh ini penanganan kasus illegal logging yang melibatkan cukong kayu memang mengalami kendala. Hal ini terutama disebabkan adanya hukuman yang ringan bagi para pelaku. Kasus di Manokwari, Papua, misalnya 3 orang terpidana kasus penyelundupan kayu ilegal hanya dihukum masa percobaan 6 bulan. Hakim mendasarkan keputusan dengan tidak adanya bukti kuat dan meyakinkan sehingga tersangka lain yang juga turut serta juga dibebaskan dari segala tuduhan. Suharto menjelaskan modus illegal logging yang kerap ditemukan diantaranya perusahan yang memiliki HPH tapi melakukan penebangan di luar wilayahnya. Adanya juga pengusaha yang melakukan penebangan maupun pengiriman kayu yang tidak sesuai dengan dokumen. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads