Bulan Puasa, Polres Jakbar Musnahkan 7.002 Botol Miras

Bulan Puasa, Polres Jakbar Musnahkan 7.002 Botol Miras

Septiana Ledysia - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 23:50 WIB
Bulan Puasa, Polres Jakbar Musnahkan 7.002 Botol Miras
foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Polres Jakarta Barat musnahkan ribuan minuman keras ilegal yang dijual di 8 wilayah Jakarta Barat. Pemusnahan sekitar 7.002 botol miras itu tak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut bersinergi menciptakan ketenangan dan ketentraman di bulan suci.

Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho ribuan botol minuman keras itu terdiri dari Vodka, Topi Miring, Anggur, Ciu, Whisky, Jack Daniel serta minuman berkadar alkohol 40 persen. Semua minuman itu didapat dari hasil penyitaan dari sejumlah agen minuman di Jakarta Barat.

"Terbanyak itu disita oleh Sat Reskrim Polres, sebanyak 4.700 botol. Lainnya berasal dari Polsek Metro Kalideres, 544 botol, Polsek Metro Tambora 300 botol, Polsek Metro Cengkareng 300 botol, Polsek Metro Palmerah 300 botol, Polsek Metro Tanjung Duren 158 botol, Polsek Metro Taman Sari dan Kembangan masing-masing 200 botol," ujar Rudi di Polsek Palmerah Jakarta Barat, Jumat (3/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy juga mengucapkan terima kasih atas peran organisasi masyarakat (ormas) yang justru memberikan koordinasi terbaik dalam pemberantasan miras di wilayah hukumnya. "Mereka tidak melakukan sweeping, tapi melaporkan langsung ke petugas kami di mana miras masih beredar. Pelaporan mereka ini sangat membantu kami menciptakan ketenangan selama bulan suci," terangnya.

Rudy juga menuturkan, untuk menekan tindak kejahatan di wilayahnya terutama jelang lebaran, pihaknya membuat pemetaan dan satuan tugas khusus yang menangani kejahatan bersenjata api. Dirinya juga mengaku tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pelaku.

"Untuk satuan khusus, kita bentuk dari anggota reserse terbaik di seluruh polsek di Jakbar. Kita tiap hari patroli dan menjadikan minimarket sebagai TO utama pengawasan," tutupnya. (spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads