"Semua (kepala dinas) yang dicopot distafkan langsung," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (3/7/2015).
Ia mengatakan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah distafkan seluruh mantan kepala dinas ini harus menjalani pendidikan di Balai Diklat DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka nggak mau masuk, kita pakai UU lain yakni 45 hari nggak masuk langsung kita pecat jadi PNS," sambungnya.
Selama menjalani pendidikan, mereka masih akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun sifatnya disesuaikan sebagai TKD staf, bukan eselon.
Dengan mengikuti pendidikan, mantan kadis ini bisa mengikuti seleksi terbuka lagi yang akan dilakukan berikutnya oleh Ahok.
"Tapi kalau kata Sekda kalau sudah turun memang agak susah naik. Tapi semuanya tergantung dari kemauan orang," ucap Ahok.
7 orang pengganti kepala dinas itu sebagian besar memang masih muda. Ahok yang memilih mereka juga memberi tahu konsekuensi dari pilihan mereka mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan sebagai kepala dinas.
"Saya bilang kalau anda naik, kalau tidak berani menghukum bawahan Anda maka Anda yang akan saya hukum. Yang kedua, kalau anda saya stafkan kemungkinan untuk naiknya lebih sulit karena saingannya semakin banyak jadi harus bisa bekerja maksimal," katanya.
Untuk para kepala dinas yang baru dilantik, Ahok berpesan agar mereka bekerja maksimal dengan mengikuti aturan yang ada. Mereka juga harus berani merombak internal dinasnya dengan menstafkan pegawai yang nakal. (mnb/fdn)











































