Hanif: Yang Kena PHK dan Resign Bisa Cairkan JHT Tanpa Tunggu 10 Tahun

Hanif: Yang Kena PHK dan Resign Bisa Cairkan JHT Tanpa Tunggu 10 Tahun

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 19:00 WIB
Jakarta - PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi setelah menuai kritikan kaum pekerja. Menaker Hanif Dhakiri pun menyatakan bahwa JHT bisa segera dicairkan bagi yang terkena PHK.

"Yang kena PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama 5 tahun bisa langsung. Selebihnya menunggu perubahan PP JHT," kata Hanif kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).

"Apakah hanya bagi yang terkena PHK saja? Bagaimana dengan yang resign?" tanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kena PHK dan berhenti bekerja," jawab Hanif.

Revisi PP ini segera dilakukan setelah Hanif dipanggil oleh Presiden Jokowi. Dia pun meminta untuk segera disosialisasikan terkait rencana revisi ini.

"Perintahnya baru hari ini," kata dia.

Sementara itu dalam revisi nantinya akan dibahas mengenai teknis bagi mereka yang terkena PHK sebelum masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 10 tahun. Pencairan JHT nantinya dapat dilakukan 1 bulan setelah PHK.

Usai menerima perintah ini pun Hanif langsung berkicau di twitter. Dia menyebut bahwa Jokowi mendengarkan rakyat.

"Presiden sangat mendengar aspirasi rakyat. Bagi pekerja yang kena PHK nantinya akan bisa klaim JHT 1 bulan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun. #TerimakasihJokowi," tulis dia dalam akun @HanifDhakiri. (bag/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads