"1 Orang pelaku pengedar Tanaman dan Satwa Liar (TSL) ilegal/ dilindungi ditangkap Kamis (2/7) siang kemarin sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kepala BKSDA Jambi, Haris Sujoko saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/7/2015).
Ketua Tim Penangkapan, Krismanko Padang menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran begitu mendapat informasi adanya rencana transaksi penjualan satwa liar tersebut. Tim menggeledah mobil AWS saat melintas di kawasan Jl Basuki Rahmat, Jelutung, Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kulit harimau yang diamankan berukuran sekitar 1,5 meter. Sementara tulang-tulangnya seberat 3 kg. Selain itu tim juga mengamankan senjata angin dari dalam mobil AWS yang dikendarainya seorang diri.
"Kulitnya masih segar, diperkirakan baru sekitar 10 hari diburu," kata Krismanko.
Menurut pengakuan AWS kepada tim, ia tidak memburu langsung harimau tersebut, melainkan mendapatkannya dari pria lain yang merupakan pria berinisial S. Akan tetapi, pengakuan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya lantaran ia tak dapat menyebutkan di mana alamat S.
"Dia ngakunya cuma mau jualin aja. Karena mereka sistemnya biasanya kalau ada yang mau beli, mereka carikan. Ada juga yang kadang berburu sendiri dan jual sendiri," terangnya.
Harimau tersebut, kemungkinan diburu dari Taman Nasional Berbak, Tanjung Jabung, Jambi. Kini AWS diperiksa di Polda Jambi.
"Saat ini masih diselidiki oleh Polda Jambi," imbuhnya.
(kff/mad)











































