"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terjena PHK bisa mengambil JHT nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK 1 bulan kemudian dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tutur Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).
Revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu yang akan diatur adalah mengenai aturan pencairan sebagian yang baru bisa dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun seperti tertuang di UU No 40/2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menambahkan bahwa apabila karyawan yang di-PHK mendapat pekerjaan baru, maka dia bisa meneruskan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. (bag/ndr)











































