Menaker Hanif : PP JHT BPJS Akan Direvisi, Karyawan PHK Bisa Langsung Cairkan

Menaker Hanif : PP JHT BPJS Akan Direvisi, Karyawan PHK Bisa Langsung Cairkan

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 18:26 WIB
Menaker Hanif : PP JHT BPJS Akan Direvisi, Karyawan PHK Bisa Langsung Cairkan
FOTO: Elisa/CNN Indonesia
Jakarta - Menaker Hanif Dhakiri dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk membahas soal polemik PP No 46/2015 tentang jaminan hari tua (JHT). Usai pertemuan itu Hanif pun langsung menyebut bakal ada revisi PP yang menuai kritikan tersebut.

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terjena PHK bisa mengambil JHT nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK 1 bulan kemudian dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tutur Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu yang akan diatur adalah mengenai aturan pencairan sebagian yang baru bisa dilakukan setelah kepesertaan 10 tahun seperti tertuang di UU No 40/2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintahnya dari Presiden baru tadi," sebut dia.

Hanif menambahkan bahwa apabila karyawan yang di-PHK mendapat pekerjaan baru, maka dia bisa meneruskan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. (bag/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads