"Ketua PN sudah menunjuk hakim tunggal yaitu Bapak Achmad Peten Sili," kata Humas PN Denpasar Hasoloan saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2015).
Pengadilan segera memproses gugatan tersebut. Namun karena dalam beberapa hari ke depan banyak hari libur, pihak pengadilan masih menghitung waktu yang tepat. Khusus di Bali, juga ada hari libur Galungan. Sementara praperadilan harus diputus selama 7 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua hakim di PN Denpasar mampu dan cakap menjadi hakim tunggal praperadilan. Tapi Ketua PN memiliki alasan mengapa memilih Peten sebagai hakim tunggal karena banyak pertimbangan.
"Salah satunya karena Pak Peten kan pernah menjadi Ketua Pengadilan di NTT," ujar Hasoloan.
Nama Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (asp/nrl)











































