Kasus Pembunuhan Engeline, Hakim Peten Ditunjuk Adili Praperadilan Margriet

Kasus Pembunuhan Engeline, Hakim Peten Ditunjuk Adili Praperadilan Margriet

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 18:05 WIB
Kasus Pembunuhan Engeline, Hakim Peten Ditunjuk Adili Praperadilan Margriet
Achmad Peten Sili
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunjuk hakim Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Mergriet. Tersangka kasus pembunuhan Engeline itu menggugat kepolisian atas penetapan status tersangka kepadanya.

"Ketua PN sudah menunjuk hakim tunggal yaitu Bapak Achmad Peten Sili," kata Humas PN Denpasar Hasoloan saat dihubungi detikcom, Jumat (3/7/2015).

Pengadilan segera memproses gugatan tersebut. Namun karena dalam beberapa hari ke depan banyak hari libur, pihak pengadilan masih menghitung waktu yang tepat. Khusus di Bali, juga ada hari libur Galungan. Sementara praperadilan harus diputus selama 7 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga memikirkan pemanggilan para pihak dengan waktu yang cukup," ucap Hasoloan.

Semua hakim di PN Denpasar mampu dan cakap menjadi hakim tunggal praperadilan. Tapi Ketua PN memiliki alasan mengapa memilih Peten sebagai hakim tunggal karena banyak pertimbangan.

"Salah satunya karena Pak Peten kan pernah menjadi Ketua Pengadilan di NTT," ujar Hasoloan.

Nama Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads