Putusan MA yang dimaksud yaitu putusan kasasi terhadap Hari Ade Purwanto (29) yang menjatuhkan hukuman selama 15 bulan penjara. Pasalnya, Hari memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjadja dengan anggota Suhadi dan Salman Luthan. Siapakah Komariah?
Penggemar buku feminis Timur Tengah itu merupakan akademisi dan profesor emiritus Universitas Padjadjaran Bandung. Istri dari dr Wage Sapardjaja itu sangat peduli terhadap isu-isu perempuan dan HAM. Sebagai akademisi, ia terlibat dalam berbagai perubahan dalam pembelaan perempuan di bidang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelannya, Hari menyitir Kitab Jam'ul Fawaid bab hak masing-masing suami istri. Dalam bab tersebut diceritakan sahabat Mu'adz melakukan sujud kepada Nabi Muhammad SAW dan dilarang. Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda 'sesunggungnya jika boleh sujud antara manusia selain kepada Allah SWT, pasti Allah SWT akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya'.
Tapi Komariah dkk menolak alasan tersebut dan tetap menghukum Hari.
Selain itu, Komariah juga mengadili kasus pidana berat seperti peninjauan kembali (PK) Gayus Tambunan dan kasus narkoba kelas wahid. Banyak di antaranya yang dihukum mati oleh Komariah dan anggota majelisnya. Bagi pakar hukum pidana itu, hukuman mati masih dirasakan perlu di Indonesia. Namun penerapannya hanya untuk kejahatan luar biasa.
"Saya pro, pro banget malahan buat tindak pidana narkotika karena narkoba itu merusak. Merusak segala macam, merusak generasi muda yang luar biasa dan menghancurkan bangsa ini," kata Komariah saat berbincang dengan detikcom pada 29 Juli 2013 lalu.
Komariah pensiun sebagai hakim agung tepat setahun lalu pada usia 70 tahun. Beberapa hari setelah itu, Komariah pun menyampaikan pidato purnabakti 70 tahun sebagai guru besar Universitas Padjadjaran di Aula Graha Sanusi, Bandung, pada 31 Agustus 2013. Pidato purnabaktinya tentang bahaya narkotika dan Indonesia sebagai produsen terbesar di Asia bagian selatan.
Putusan Komariah dkk kini diikuti oleh PN Denpasar yang diterapkan kepada Tohari. Duduk sebagai ketua majelis Achmad Peten Sili dengan anggota M Djaelani dan Putu Gde Hariadi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini