Cetak Uang Palsu Buat Beli Rokok, Adang Diciduk Polisi

Cetak Uang Palsu Buat Beli Rokok, Adang Diciduk Polisi

Farhan, - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 17:12 WIB
Bogor - Adang Fikramsyah (35), pembuat uang palsu (upal) asal Bogor ditangkap petugas Satreskrim Polsek Dramaga. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu, gunting dan 100 lembar uang palsu pecahan 5000 serta 14 bungkus rokok yang dibeli pelaku dengan uang palsunya.

Kapolsek Dramaga, AKP Syaifuddin Gayo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Adang karena diduga merupakan anggota sindikat pengedar upal di Bogor. Adang ditangkap pada Kamis (2/7) malam.

"Kita masih kembangkan kasusnya. Keterangan pelaku terus kita dalami, karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga merupakan anggota sindikat," kata AKP Syaifuddin Gayo kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sebulan beraksi sebagai pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Momen puasa dan jelang hari raya di mana tingkat trasaksi uang di masyarat meningkat, dimanfaatkan Adang untuk melakukan aksinya. Hingga saat ini, dia mengaku baru mencetak upal pecahan Rp 5 ribu.

"Dia yang buat sendiri upalnya. Kemudian dia belanjakan ke pedagang-pedagang kecil yang rata-rata tidak memiliki alat untuk memeriksa uang palsu atau asli," terang AKP Syaifudin Gayo.

"Modusnya, pelaku membeli rokok di warung kecil di malam hari. Karena uangnya dalam pecahan kecil, kebanyakan jadi kebanyakan pedagang kurang teliti. Ini yang dimanfaatkan pelaku," tambahnya.

Syaifudin menjelaskan, pelaku Adang ditangkap di kostannya yang berlokasi di di Gang Masjid RT 3/13 Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penangkapan tersebut, kata Syaifudin, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari seorang pedagang rokok di Gang Merdeka RT 2/3, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, yang mengaku kalau dagangannya dibayar menggunakan uang palsu dari Adang.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan, dan pelaku kita tangkap di kostannya. Kita amankan printer untuk mencetak uang palsu dan gunting. Di kostannya, kita juga amankan uang palsu pecahan Rp 5 ribu dan rokok yang diduga dibeli pelaku dengan uang palsu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adang akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Syaifudin mengimbau, agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan selalu mengecek keaslian uang diterima dari orang asing dan mencurigakan.

"Jika menemukan uang palsu bisa langsung melapor ke kepolisian setempat, agar bisa langsung ditindaklanjuti," katanya. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini