Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan para pelaku telah beraksi di sejumlah minimarket diantaranya minimarket di wilayah Kalasan, Sleman, minimarket di Jalan Solo, Kalasan, Sleman, minimarket di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul. Petugas berhasil menangkap para pelaku berdasar petunjuk dari CCTV dan sejumlah saksi.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MRF (19), CTP (26), AEP (22), FS (22). Para pelaku menakut-nakuti penjaga minimarket dengan golok dan pedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang melakukan penodongan adalah MRF dengan menggunakan pedang atau golok. Sementara pelaku lainya, mendampingi dan mengawasi situasi di luar.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 pedang, 1 golok, 2 sepeda motor matic yang digunakan pelaku, sepasang sepatu dan jaket. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rul/try)