Pemerintah Kesultanan Oman memberlakukan kebijakan amnesti atau pemaafan bagi warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal untuk kembali ke negara asalnya atau memperbaiki status izin tinggal. Waktunya singkat, mulai 1 Mei 2015 - 30 Juli 2015. Selama amnesti, denda dan hukuman penjara atas pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan ditiadakan.
"Sampai saat ini 564 WNI telah dipulangkan dengan biaya Pemerintah RI terhitung sejak bulan Mei 2015," ujar Sekretaris III Konsuler KBRI Muscat, Muhammad Fajar J. Safar, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Bara," lanjut Fajar.
Untuk membantu penanganan Amnesti di Oman, Kemlu menugaskan Tim Perbantuan Teknis. Tim ini diketuai Krishna Djelani. Mereka memastikan para WNI overstayer dipulangkan ke kampung halaman.
"Kami membantu kelancaran penanganan amnesti yang tinggal beberapa minggu lagi," jelas Krishna Djelani.
Salah satu TKI, Minah Mintarsih (32) mengaku senang kembali ke Indonesia. Ia sudah 5 tahun di Oman, dan tak sekali pun pulang. Tiga tahun terakhir, perempuan asal Bandung ini menunggu amnesti. "Alhamdulillah, akhirnya bisa kembali ke Indonesia dan kumpul lagi dengan keluarga," katanya.
Hal serupa juga dikatakan Rokayah (42), TKI asal Karawang. "Mau buka usaha aja nanti di Indonesia," katanya soal rencana setelah pulang ke Indonesia. (try/try)










































