"Pengendalian masuknya tenaga kerja asing harus diperketat dan harus berpihak kepada kepentingan nasional. Perimbangannya tidak cukup 1 berbanding 10, akan tetapi 1 pekerja asing harus didampingi dengan 50 pekerja Indonesia," kata anggota Komisi I Charle Honoris kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dalam Peraturan Menaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA yang berlaku saat ini, untuk tiap perekrutan satu pekerja asing, maka diharuskan merekrut 10 pekerja dalam negeri. Charles ingin aturan itu direvisi agar lebih berpihak kepada rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles mengatakan keinginan untuk meningkatkan perekrutan pekerja asing ini terkait isu eksodus pekerja China di Indonesia. Meski isu eksodus itu sudah dibantah oleh Menaker Hanif Dhakiri, namun Charles tetap mewanti-wanti agar Kemenaker tak lengah mengantisipasi masuknya pekerja asing ke Indonesia.
"Kami sangat welcome dengan investor asing akan tetapi aturan dan kepentingannya harus lebih mengutamakan kepentingan Indonesia bukan sekedar orientasi profit semata," pungkasnya.
Isu eksodus pekerja China ini sempat merebak beberapa waktu lalu. Pangkalnya adalah keluhan masyarakat Lebak, Banten, soal tingkah laku beberapa pekerja yang dikabarkan sering buang air besar sembarangan. Isu ini lalu membola salju menjadi isu eksodus pekerja China di Indonesia. Kabar dominasi pekerja China di Angola pun mulai dibicarakan di Tanah Air.
Di Angola, eksodus pekerja asal China mendominasi proyek-proyek infrastruktur. Para pekerja lokal termarjinalkan dengan alasan efisiensi kerja. BBC melaporkan, puluhan ribu pekerja China datang ke Angola untuk bekerja dalam proyek-proyek pembangunan kota setelah perang saudara yang sempat melanda beberapa tahun. Hal ini jangan sampai terjadi di Indonesia.
Menaker Hanif sudah membantah isu eksodus ini. Dia membenarkan, hingga Mei 2014, sempat ada 41.365 izin tenaga kerja asing asal China yang diterbitkan. Namun jumlah itu kini sudah berkurang jauh hingga hanya tinggal 12.837 pekerja.
"Tidak benar ada eksoodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) yang kami keluarkan untuk kedua pabrik di Lebak sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang," papar Hanif kepada detikcom, Selasa (30/6) lalu.
Para pekerja asing asal China yang masuk ke Indonesia pun dibatasi jabatannya. Hal ini mengingat kualitas kompetensi tenaga dalam negeri tidak kalah dengan mereka.
"Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi. Sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya. Makanya jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh TKA kita batasi karena kita percaya pada kemampuan dan kompetensi TKDN kita," jelasnya lagi. (tor/tor)











































