"Itu hak setiap warga negara. Kan ada UU-nya. Yang penting tidak anarkis," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).
"Tapi jalan yang bagus adalah mengajukan judicial review terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Petisi biasa-biasa saja," tutur Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah peraturan baru ini JHT baru bisa cair sepenuhnya setelah peserta memasuki umur 56 tahun. Banyak diprotes masyarakat, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mencari jalan keluar agar sama-sama menguntungkan pemerintah dan masyarakat.
Sekarang kita sudah sepakat, kita akan cari jalan supaya paling tidak ada masa transisi lah. karena JHT itu misalnya dalam keadaan PHK kan yang lebih penting itu masa sekarang dibandingkan hari tua, oleh sebab itu PHK (JHT) boleh diambil. kita sedang mau revisi peraturan itu," kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). (rna/dra)










































