Buruh Akan Demo Soal Dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan: Silakan Saja

Buruh Akan Demo Soal Dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan: Silakan Saja

Rina Atriana, - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 14:56 WIB
Buruh Akan Demo Soal Dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan: Silakan Saja
foto: Adhi W/CNNIndonesia
Jakarta - Tak setuju aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), buruh dijadwalkan akan menggelar demo di Bundaran HI sore ini. Protes buruh tersebut dinilai sebagai hal yang lumrah oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu hak setiap warga negara. Kan ada UU-nya. Yang penting tidak anarkis," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

"Tapi jalan yang bagus adalah mengajukan judicial review terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Petisi biasa-biasa saja," tutur Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan baru tentang pencairan JHT tersebut tertuang dalam PP 46 Tahun 2015. Sebelum PP tersebut berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan 100 persen JHT setelah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan.

Setelah peraturan baru ini JHT baru bisa cair sepenuhnya setelah peserta memasuki umur 56 tahun. Banyak diprotes masyarakat, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mencari jalan keluar agar sama-sama menguntungkan pemerintah dan masyarakat.

Sekarang kita sudah sepakat, kita akan cari jalan supaya paling tidak ada masa transisi lah. karena JHT itu misalnya dalam keadaan PHK kan yang lebih penting itu masa sekarang dibandingkan hari tua, oleh sebab itu PHK (JHT) boleh diambil. kita sedang mau revisi peraturan itu," kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). (rna/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini