PDIP: Menaker Hanif Tak Konsultasi ke DPR Saat Membuat PP JHT

PDIP: Menaker Hanif Tak Konsultasi ke DPR Saat Membuat PP JHT

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 14:44 WIB
PDIP: Menaker Hanif Tak Konsultasi ke DPR Saat Membuat PP JHT
Ribka Tjiptaning (Foto: Lamhot A / detikcom)
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) teranyar soal Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik lantaran menyulitkan masyarakat untuk mencairkan dananya. PDIP meminta pemerintah merevisi PP JHT.

"Kurang (koordinasi menteri). Sebenarnya kalau mau membuat PP, apa sih salahnya konsultasi dengan kita? DPR-nya tidak pernah diajak bicara. Jadi mereka menganailisa sendiri," kata Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Anggota Komisi IX DPR ini menyoroti pembentukan Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dinilainya kurang koordinasi dengan DPR dalam membuat PP. Seharusnya, kebijakan JHT harus sesuai dengan semangat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Makanya, sebetulnya menteri ini harus tahu politik tenaga kerjanya apa, politik kesehatannya apa, keberpihakannya apa. Kalau tidak tahu ya repot juga," kata Ribka.

Maka Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT perlu direvisi. Namun Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sistem Nasional tak perlu direvisi lantaran dinilai sudah bagus.

"Sebetulnya PP-nya saja (yang perlu direvisi). Kalau UU-nya sudah bagus semuanya. Makanya kalau mau biki PP, tetap konsultasi juga sama DPR," kata Ribka.

Menurut Ribka, BPJS Ketenagakerjaan saat ini malah mempersulit atau menganiaya buruh. Duit Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh dan seharusnya bisa diambil dengan lebih mudah.

"Berikan saja hak buruh. Itu hak dia kok," kata Ribka.

Rencananya, Senin (6/7) besok Komisi IX akan rapat dengan Menaker dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas hal ini.

(dnu/tor)


Berita Terkait