Gia misalnya, karyawati sebuah bank swasta di kawasan Jakarta Pusat itu, berada di pihak kontra. Ia menilai jangka waktu 10 tahun terlalu lama, terutama bagi mereka yang memilih pensiun dini.
"Nggak setuju ya. Karena itu sudah hak pegawai sebenarnya. Kalau ada yang mau pensiun muda bagaimana, kan mereka butuh modal untuk usaha lagi," ujar Gia, saat ditemui di sekitar kawasan kantor BPJS, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda Gia, berbeda juga Feby. Feby yang bekerja di kawasan Gatot Subroto setuju-setuju saja dengan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, tujuan awal program JHT memang untuk dinikmati di hari tua.
"Kalau saya setuju-setuju saja sih. Hitung-hitung investasi," tutur Feby.
Menanggapi komentar nasabah, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menegaskan, meski pensiun dini dana tetap baru bisa diambil setelah 10 tahun.
"Masing-masing program punya syarat dan ketentuan, kita tidak bisa keluar dari ketentuan itu," ujar Abdul saat ditemui di kantornya, Jumat (3/7).
"Lalu kalau pensiun dini bagaimana? Bisa ke Depsos, atau ke mana, bukan pada kami. Ketika aturan pemerintah seperti itu, kita harus patuh," imbuhnya. (rna/dra)











































