JHT Jadi Kontroversi, Anggota DPR: Pasal 37 UU SJSN Harus Direvisi

JHT Jadi Kontroversi, Anggota DPR: Pasal 37 UU SJSN Harus Direvisi

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 14:10 WIB
JHT Jadi Kontroversi, Anggota DPR: Pasal 37 UU SJSN Harus Direvisi
Jakarta - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana penuh di usia 56 tahun menuai kontroversi. Anggota DPR mengusulkan revisi Undang-undang agar kontroversi mereda.

"Ini yang harus direvisi itu Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 ayat 3 yang mengatakan pembayaran manfaat jaminan hari tua harus diberikan sebagai bagian sampai batas tertentu setelag kepesertaan minimal 10 tahun," kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Komisi IX akan memanggil Menaker Hanif Dhakiri dan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (6/7) mendatang. Irma akan meminta penjelasan soal Peraturan Pemerintah (PP) JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP setelah ditandatangani Presiden tidak disampaikan pada Komisi IX. PP itu seharusnya sudah diserahkan sebelum dilaunchingkan," ujar anggota Fraksi NasDem itu.

Irma juga menyesalkan tak adanya sosisalisasi untuk aturan baru JHT ini. Setiap kebijakan penting seharusnya ada sosialisasi.

"Itu yang miris. Sosialisasi yang minim dan terkesan tiba-tiba. Tidak harusnya dadakan dalam mengeluarkan kebijakan penting seperti ini," pungkasnya. (hty/tor)


Berita Terkait