Antara Paperless di DPR Korea dan Less People DPR Indonesia

Antara Paperless di DPR Korea dan Less People DPR Indonesia

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 13:29 WIB
Antara Paperless di DPR Korea dan Less People DPR Indonesia
Foto: Lamhot A / detikcom
Jakarta - Kinerja DPR RI hingga kini belum membaik dan terus jadi sorotan. 9 Bulan bekerja, baru dua UU yang disahkan, itu pun dari Perppu yang diterbitkan pemerintah. Jika dibandingkan dengan parlemen Korea Selatan, DPR RI masih kalah, utamanya soal produktivitas legislasi.

Majelis Nasional atau DPR-nya Korea Selatan punya produktivitas lebih baik untuk urusan legislasi. Dalam satu periode kepengurusan selama 4 tahun, DPR Korsel mampu menyelesaikan 100 produk legislasi atau Undang-Undang. Berarti rata-rata DPR Korsel menyelesaikan 25 Undang-Undang dalam satu tahun.

Majelis Nasional Korea Selatan menggunakan sistem e-parlemen (parlemen elektronik) dalam melakukan berbagai kegiatan di parlemen. Sistem ini juga bisa dikatakan paperless, karena tak melibatkan kertas sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di setiap kursi anggota dewan di ruang sidang dilengkapi dengan komputer, saluran USB, keyboard, dan papan nama anggota dewan digital. Di komputer tersebut tersimpan berbagai dokumen yang sudah dan akan dibahas parlemen. Anggota dewan juga bisa chatting atau mengirim pesan dengan anggota lainnya. Memanggil staf juga bisa dilakukan dengan komputer berteknologi layar sentuh itu.

Selain itu ada juga program 'Convenient Electronic Voting' untuk memungut suara anggota parlemen jika ingin melakukan voting putusan. Setelah voting dilakukan, hasilnya bisa langsung muncul dalam hitungan detik.

Sistem itu juga dilengkapi dengan ruangan kontrol yang berada di bagian atas, fungsinya untuk mengendalikan semua electronic board di masing-masing meja anggota parlemen. Ada juga podium khusus untuk anggota dan pemerintah.

Bagaimana dengan DPR RI?

Dalam satu periode kepengurusan selama 5 tahun, untuk periode 2009-2014, hanya 92 RUU yang disahkan menjadi UU. Artinya, untuk satu tahunnya, DPR RI periode 2009-2014 hanya bisa menyelesaikan 18,4 Undang-Undang.

Fasilitas kerja DPR RI memang tak secanggih Korea Selatan. Namun tentu saja itu tak bisa dijadikan alasan rendahnya kinerja. "Bukan fasilitas yang menyebabkan rendahnya produktivitas DPR RI, tapi kegaduhan politik, dan juga tingkat kehadiran anggota DPR yang hingga saat ini masih memprihatinkan," kata pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio saat dihubungi, Jumat (3/7/2015).

Selain soal kegaduhan, tingkat kehadiran anggota DPR juga rendah. Tengok saja dua rapat paripurna DPR terakhir, yaitu tanggal 25 Juni yang hanya dihadiri 281 anggota, dan tanggal 1 Juli yang hanya dihadiri 284 anggota DPR. Padahal kuorum rapat paripurna harus dihadiri 281 anggota DPR. Jika DPR Korsel menggunakan sistem paperless, maka DPR RI less people alias kurang orang.

"Kalau dikasih fasilitas canggih, jangan-jangan malah sia-sia karena nggak ada orang," ujar Hendri.

Soal rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR ini sudah lama jadi sorotan. Badan Kehormatan DPR (sebelum berubah menjadi Majelis Kehormatan Dewan -red) pernah mencoba merumuskan aturan yang lebih ketat untuk tingkat kehadiran anggota DPR di paripurna. Aturan itu awalnya diniatkan masuk dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun ujungnya hanya jadi niat belaka.

Jika terus less people, kapan kinerja DPR RI Indonesia meningkat? (tor/nrl)


Berita Terkait