Budi Antoni dan Suzanna Tambah Daftar Pasutri yang Terjerat KPK

Budi Antoni dan Suzanna Tambah Daftar Pasutri yang Terjerat KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 11:14 WIB
Budi Antoni dan Suzanna Tambah Daftar Pasutri yang Terjerat KPK
Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar dan pemberian keterangan palsu. Budi Antoni dan Suzanna menambah daftar pasangan suami istri yang terjerat KPK karena melakukan korupsi bersama-sama.

Dalam catatan detikcom, Jumat (3/7/2015), Budi Antoni dan Suzanna adalah pasangan suami istri keempat yang jadi tersangka di KPK. Keduanya memang disangka telah bersekongkol untuk menyuap Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan nilai suap lebih dari Rp 10 miliar. Tak hanya itu, keduanya juga kompak memberikan keterangan palsu di hadapan persidangan.

Sebelum Budi Antoni dan Suzanna, pasangan suami istri yang lebih dulu terjerat KPK adalah eks Bupati Karawang Ade Swara dan istri, Nur Latifah. Keduanya ditangkap KPK karena melakukan pemerasan terkait izin pembangunan mal di Karawang.
Ade Swara dan Nur Latifah ditangkap KPK tepat setahun yang lalu. Mereka ditangkap di bulan Ramadan 2014 dengan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar USD 424.349.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendahulu Ade Swara dan Nur Latifah adalah pasangan suami istri Romi Herton dan Masyitoh. Romi yang merupakan Walikota Palembang saat itu disangka telah menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Romi yang dibantu sang istri menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar. Tak sampai di situ, keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.

Pasangan suami istri yang pertama dijerat KPK adalah Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Namun, keduanya dijerat dengan kasus yang berbeda.

Nazar dan Neneng bisa dibilang pasangan suami istri paling merepotkan KPK. Keduanya sempat menjadi buron, Nazar kabur ke Kolombia sedangkan Neneng kabur ke Malaysia. (kha/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads