Disetujui DPR, Indonesia Miliki 6 Hakim Agung Baru

Disetujui DPR, Indonesia Miliki 6 Hakim Agung Baru

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 11:09 WIB
Disetujui DPR, Indonesia Miliki 6 Hakim Agung Baru
Jakarta - Paripurna DPR ke-36 masa sidang ke-IV juga menyetujui enam calon hakim agung menjadi hakim agung. Persetujuan ini sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan dan pleno internal yang sudah digelar Komisi III DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan paripurna bertanya lebih dulu kepada anggota dewan yang hadir dalam paripurna.

"Perkenankan para anggota dewan, apakah laporan Komisi III mengenai hasil calon enam hakim agung disetujui?" tanya Fahri di ruang paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

"Setuju," jawab para anggota dewan serentak.

Fahri Hamzah pun mengetuk palu sebagai tanda pertujuan paripurna DPR. Enam calon hakim agung atau perwakilannya pun diperkenalkan di depan ruang sidang kepada para anggota dewan.

"Kepada enam hakim agung, kami persilakan berdiri. Ini lah mereka yang terpilih," ujar politisi PKS itu.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan pihaknya sudah menggelar pleno internal dengan agenda pengambilan keputusan terhadap calon hakim agung. Pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III.

"Enam fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap ke enam calon hakim agung. Tiga fraksi setuju dengan beberapa catatan. Sementara 1 fraksi hanya setuju tiga nama dari enam calon hakim agung," kata Aziz dalam laporannya di ruang paripurna.

Adapun ke enam calon hakim agung yang disetujui memakai jubah emas adalah Suhardjono (kamar pidana), Wahidin (Pidana), Sunarto (Perdata), Maria Anna Samiyati (Perdata), Yosran (TUN), dan Mukti Arto (Agama). (hat/asp)


Berita Terkait