Ini Tahapan Permohonan Ganti Gelar Sri Sultan di Pengadilan

Ini Tahapan Permohonan Ganti Gelar Sri Sultan di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 10:50 WIB
Ini Tahapan Permohonan Ganti Gelar Sri Sultan di Pengadilan
Yogyakarta - Babak baru diambil Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Gubernur DI Yogyakarta itu memohon penetapan jika dirinya telah berganti gelar sesuai Sabda Raja.

"Sidang akan digelar pada Rabu (8/7) nanti," kata humas PN Yogyakarta, Ikhwan Hendrato saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/6/2015).

Seharusnya sidang perdana digelar pada Rabu (1/7) tetapi kuasa pemohon, Condrokirono tidak hadir. Prosedur permohonan penetapan nama ini terdiri dari tiga tahap sidang yaitu tahap tahap pertama adalah pembacaan permohonan, tahap kedua adalah pembuktian dan tahap ketiga adalah pembacaan penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti hakim tunggal yang akan mempertimbangkan, apakah perlu menghadirkan saksi, bukti dan sebagainya," ujar Ikhwan.

Prinsip persidangan ini yaitu menggunakan hukum perdata dengan hakim bersifat pasif. Hakim tunggal yang ditunjuk adalah hakim Sumedi dan tidak dipegang langsung oleh Ketua PN Yogyakarta. 

"Semua hakim mampu, sama saja," ucap Ikhwan.

Sri Sultan memohon gelarnya yang semula berbunyi:

Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat

Lalu Sri Sultan memohon pengadilan menetapkan gelarnya berubah menjadi:

Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.

Dalam kasus pergantian jenis kelamin, pemohon menghadirkan saksi ahli untuk meyakinkan bahwa dirinya memang telah berubah kelaminnya. Adapun di kasus pergantian nama Sri Sultan, pemohon juga harus bisa membuktikan jika dirinya telah berubah gelar.

"Itu kewenangan hakim tunggal nanti yang akan menilai, apakah perlu dihadirkan saksi ahli, bukti, pihak ketiga, pihak terkait dan sebagainya," kata Ikhwan.

Sebagai simulasi yaitu permohonan penambahan nama marga Batak. Orang yang memohon menambahkan marga Batak seperti Siregar, Simaputuang atau Batubara, haruslah bisa membuktikan di depan pengadilan bahwa pemohon telah mendapat 'pemberkatan' secara adat. Masyarakat Batak mempunyai tata cara adat tersendiri saat memberikan marga kepada seseorang.

Lantas bagaimana prediksi permohonan Sri Sultan?

"Apakah akan dikabulkan, ditolak atau tidak diterima, itu sudah menjadi materi pertimbangan hakim nantinya. Saya tidak bisa berkomentar," ujar Ikhwan. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads