Ini Isi UU SJSN yang Pengaruhi Perubahan Aturan JHT BPJS

Ini Isi UU SJSN yang Pengaruhi Perubahan Aturan JHT BPJS

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 10:28 WIB
Ini Isi UU SJSN yang Pengaruhi Perubahan Aturan JHT BPJS
Jakarta - Menaker Hanif Dhakiri menjawab polemik perubahan aturan Jaminan Hari Tua yang menuai protes kaum pekerja. Hanif beralasan bahwa pembentukan PP No 46/2015 itu dilandasi dengan UU No 40/2004.

"Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Pasal 37 ayat 3 ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata 'sebagian' yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).

UU No 40/2004 ditandantangani pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pada undang-undang itu juga terdapat pasal mengenai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ditulis mengenai batasan usia pensiun dalam aturan itu. Sementara itu pada bab penjelasan tertulis bahwa JHT dapat diberikan sebelum usia pensiun apabila mengalami cacat total tetap yang membuatnya tak bisa bekerja dan iurannya berhenti.

Undang-undang itu juga mengatur bahwa pengelola dana jaminan sosial itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sedangkan pada saat itu dana jaminan sosial dikelola oleh Jamsostek.

Maka itu ada aturan peralihan dari Jamsostek menjadi BPJS. Disebutkan bahwa pelaksanaan undang-undang itu paling lambat dilakukan pada 5 tahun sejak diundangkan.

Berikut merupakan isi dari UU No 40/2004 yang membahas Jaminan Hari Tua:

Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua

Pasal 35
1. Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2. Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

Pasal 37
1. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
3. Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
4. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
1. Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
2. Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Halaman 2 dari 2
(bag/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads