Ini Penjelasan Lengkap Menaker Soal Aturan Main Baru JHT BPJS

Ini Penjelasan Lengkap Menaker Soal Aturan Main Baru JHT BPJS

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 09:52 WIB
Ini Penjelasan Lengkap Menaker Soal Aturan Main Baru JHT BPJS
Jakarta - Peraturan baru mengenai JHT menuai penolakan dari kaum pekerja. Menaker Hanif Dhakiri pun menjelaskan aturan main Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS secara gamblang.
Β 
"JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua (56 tahun). Dana JHT itu secara konsep kebijakan nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat mereka tidak lagi produktif itu. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," kata Hanif dalam siaran pers, Jumat (3/7/2015).

Dalam ketentuan UU nomor 40 tahun 2004 tentag SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

"Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," kata Hanif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pekerja di-PHK, maka dapat pesangon, dan apabila pekerja tersebut dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

"Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dalam UU 3/1992 tentang Jamsostek yang lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan," jelas Hanif.

"Jadi kalau ada peserta yang sudah mengiur 5 tahun dan di-PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan. Contohnya jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 tahun maka pencairanya menunggu sampai 5 tahun. Jika pekerja tersebut mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain," imbuh Hanif.

Pertanyaannya adalah kenapa aturan baru berbeda? "Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Kedua, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif," jawab Hanif.

"Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang," kata Hanif.

Sesungguhnya skema jaminan sosial dengan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP), dijelaskan Hanif, itu mengcover seluruh risiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing-masing ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya.

"Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program Jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," klaimnya.

"Pemerintah tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini karena mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau semacam diperlukannya masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi-solusi tertentu sebagai bentuk respon terhadap realitas yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.

(van/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads