Keterangan yang diperoleh Jumat (3/7/2015) menyebutkan, Nur Azizah terlepas saat digendong pamannya Abdi dan terjatuh dari teras rumah yang berada di lantai 2, Kamis (2/7) malam, sekitar pukul 22.30 Wita, di Lorong Angkasa Biru, Jalan Maccini Raya.
Saat itu hendak korban akan dipakaikan topi. Sebelumnya, bayi Azizah digendong oleh pamannya Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Panakukang Kompol Woro Susilo,Β menyebutkan, pihaknya telah mengamankan paman korban bernama Abdi dan seorang saksi bernama Wawan.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, tersangka dan saksi yang juga pamannya diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang menewaskan bayi tersebut," ujar Woro.
Atas kelalaiannya, Abdi diancam pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun hingga 5 tahun penjara. (mna/rul)