Keduanya ditunjuk Camat Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat untuk mengawasi penggunaan anggaran dana beras untuk orang miskin di 9 desa di Rengasdengklok. Mereka mengepul uang dari para kades untuk disetorkan ke Dolog Sub Drive Karawang. Perbuatan ini dilakukan kurun 2002 dan 2003. Setoran dari desa yang bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta mereka tilep sebagian dengan alasan untuk membayar utang pribadi dan kehidupan sehari-hari mereka.
Perbuatan ini mulai ketahuan saat diadakan rapat kecamatan dan ada laporan tunggakan setoran dana beras untuk orang miskin itu. Setelah diselidiki, akhirnya terungkap uang setoran masuk ke kantong Irya dan Ade. Alhasil keduanya lalu diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi Irya Nurlelah dan Ade Sulaeman," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/7/2015). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme. (asp/dha)










































