Miris! Pengawas Dana Beras untuk Orang Miskin Malah Korup

Miris! Pengawas Dana Beras untuk Orang Miskin Malah Korup

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 09:06 WIB
Miris! Pengawas Dana Beras untuk Orang Miskin Malah Korup
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Irya Nurlelah (39) dan Ade Sulaeman (42) selama 16 bulan penjara. Keduanya merupakan pengawas dana beras untuk orang miskin tapi malah mengkorupsi dana itu. Miris!

Keduanya ditunjuk Camat Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat untuk mengawasi penggunaan anggaran dana beras untuk orang miskin di 9 desa di Rengasdengklok. Mereka mengepul uang dari para kades untuk disetorkan ke Dolog Sub Drive Karawang. Perbuatan ini dilakukan kurun 2002 dan 2003. Setoran dari desa yang bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta mereka tilep sebagian dengan alasan untuk membayar utang pribadi dan kehidupan sehari-hari mereka. 

Perbuatan ini mulai ketahuan saat diadakan rapat kecamatan dan ada laporan tunggakan setoran dana beras untuk orang miskin itu. Setelah diselidiki, akhirnya terungkap uang setoran masuk ke kantong Irya dan Ade. Alhasil keduanya lalu diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 16 Januari 2005 Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Selain itu, Irya harus mengganti uang yang dikorupsinya yaitu Rp 126 juta dan Ade Rp 29 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 19 Januari 2006. Atas vonis ini, keduanya lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Irya Nurlelah dan Ade Sulaeman," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/7/2015). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme. (asp/dha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini