"JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tak akan hilang," ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (3/7/2015).
Dia kemudian menambahkan perbedaan JHT yang tertuang dalam regulasi sebelumnya dengan yang baru. Sebelumnya memang JHT dapat diambil ketika masa kepesertaan sudah 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara regulasi saat ini disebut Hanif disesuaikan dengan UU SJSN No 40 tahun 2004. Pada pasal 37 ayat 3 dijelaskan bahwa uang JHT dapat diambil setelah kepesertaan 10 tahun.
"Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata 'sebagian' yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif," sebut politikus PKB tersebut.
Hanif beralasan bahwa PP nomor 46 tahun 2015 tentang JHT tak mungkin menabrak UU SJSN. Disebutkan pula oleh dia bahwa peserta dianggap tak produktif tergantung dari faktor usia, meninggal dunia, atau pun mengalami cacat.
Sementara bila seseorang di-PHK sebelum mencapai masa kepesertaan yang ditentukan, dia harus menunggu sampai waktu yang ditentukan. Hanif menyebut iuran JHK adalah wajib meski tak bekerja di tempat yang sama.
Kemudian bila seseorang di-PHK biasanya ada sistem pesangon dari perusahaan. Maka itu sebaiknya masih ada JHT yang dapat diambil ketika memasuki masa tua.
"Penting digarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua," pungkas Hanif.
(bpn/dhn)











































