"Hambatan terhadap Pemohon I dan Pemohon II untuk maju kembali dalam Pilkada adalah pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Lebih dari itu, seharusnya narapidana yang telah selesai menjalani masa hukumannya telah menjadi manusia dengan hak-hak yang sama sebagaimana warga negara lainnya," ujar kuasa hukum keduanya, Ai Latifah Fardhiyah sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/6/2015).
Pasal 7 UU Pilkada berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota.
Menurutnya, hak untuk dipilih dan hak untuk memilih merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945. Adanya pembatasan dalam Pasal 7 huruf g dan o UU Pilkada, jelas Pemohon, merupakan suatu bentuk diskriminasi.
"Selain dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945, perlindungan terhadap hak politik warga negara juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia dan berbagai Kovenan Internasional," imbuh Ai.
Ismeth Abdullah merupakan mantan Gubernur Kepulauan Riau periode 2005-2010 yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Lalu siapakah I Gede Winasa? Ia adalah mantan Bupati Jembrana, Bali yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. I Gede Winasa terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan pembangunan pabrik kompos berikut mesinnya selama menjabat sebagai bupati. (asp/dhn)











































