Pengamat: Sudah Ngurus JHT BPJS Jangan Dipukul Rata 1 Juli, Orang Pasti Marah

Pengamat: Sudah Ngurus JHT BPJS Jangan Dipukul Rata 1 Juli, Orang Pasti Marah

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 08:01 WIB
Pengamat: Sudah Ngurus JHT BPJS Jangan Dipukul Rata 1 Juli, Orang Pasti Marah
Jakarta - Protes deras mengalir terkait aturan baru yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk program pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dinilai wajar oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio karena minimnya sosialisasi yang membuat masyarakat marah.

"Dari awal saya bilang bahwa harus ada penjelasan yang jelas. Sekarang persoalannya, JHT bukan tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu. Dulu 5 tahun bisa diambil saya bilang nggak benar," ujar Agus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/7/2015).

"Kegunaannya ada yang diperpanjang karena ini bukan tabungan, jadi harus diinvestasikan. Tapi sosialisasinya salah, kurang atau tidak ada. JHT bukan tabungan. Orang selama ini banyak salah persepsi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Agus juga menambahkan kebijakan BPJS yang tidak adil membuat banyak masyarakat merasa kecewa. Menurut dia, seharusnya mereka yang sudah mengurus pencairan dana BPJS sebelum tanggal 1 Juli tetap diproses.

"Lalu kalau ada orang yang masih proses dan belum keluar (karena lewat dari tanggal 1 Juli) terus jadi nggak boleh (dicairkan), kalau sudah terlanjur ngurus nggak apa-apa dicairkan saja. Jangan terus dikarenakan baru ngurus lalu terlambat, nggak dikeluarkan (dananya) ya orang marah," kata Agus.

"Jadi karena dari awalnya nggak jelas sekarang banyak orang nyalahin presiden. Dulu di swasta ada sosialisasinya tapi orang kita kan ingatannya pendek jadi harus terus menerus. Kedua, yang sudah ngurus proses ngurus ya jangan dihitung per tanggal 1 Juli dipukul rata ya marahlah orang," pungkasnya.

Diketahui mulai 1 Juli, pekerja yang putus hubungan kerja baru bisa mengambil penuh uang JHT BPJS Ketenagakerjaan dahulu Jamsostek, setelah berusia 56 tahun. Menaker Hanif Dhakiri justru menilai keputusan ini memberikan manfaat bagi pekerja, bagi mereka mendapatkan uang untuk jaminan hari tua.

“Manfaatnya kan lebih besar,” jelas Hanif d Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari ini.

Menurut dia, fungsi dasar dari JHT itu adalah memberikan perlindungan dasar bagi pekerja yang tidak produktif. Sedang JHT BPJS Ketenagakerjaan men-cover jaminan sosial.

“Memang ada program yang ditujukan untuk perlindungan sosial, dan ada yang ditujukan untuk mengcover saat mereka tidak produktif saat mereka pensiun.  Nah itu sebenarnya yang harus disosialisasikan,” urai dia.

“Saya nggak tahu masalahnya di mana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan. Kalau memang faktornya itu, ya barangkali mungkin nanti kita coba lapor ke Bapak Presiden dulu misalnya, untuk bisa memberikan semacam masa transisilah, untuk sosialisasi,” sambungnya. (aws/dhn)


Berita Terkait