Berwenangkah Pengadilan Mengubah Gelar Sri Sultan?

Berwenangkah Pengadilan Mengubah Gelar Sri Sultan?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 07:48 WIB
Berwenangkah Pengadilan Mengubah Gelar Sri Sultan?
Jakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengizinkan gelar Raja Yogyakarta untuk diubah. Namun, apakah pengadilan berwenang mengubah gelar raja?

Sri Sultan memohon gelarnya yang semula berbunyi:

Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Sri Sultan memohon pengadilan menetapkan gelarnya berubah menjadi:

Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.

Kewenangan pengadilan mengubah nama seseorang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (atau disingkat BW). KUHPerdata ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No 23 dan berlaku Januari 1848.

"Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban kejaksaan," demikian bunyi pasal 11 KUHPerdata.

Lantas, bagaimana dengan Sri Sultan? Ia terlahir dengan nama BRM Herjuno Darpito. Setelah dewasa bergelar KGPH Mangkubumi dan setelah diangkat sebagai putra mahkota diberi gelar 'Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat'.

Menjadi pertanyaan, apakah PN Yogyakarta berwenang mengadili mengubah gelar dan bukan nama pribadi?

Pertanyaan kedua, gelar Raja Yogyakarta dari Sultan pertama hingga sekarang adalah sama. Semua Sultan yang menjabat memiliki gelar yang sama yaitu:

Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping .... ing Ngayogyakarta Hadiningrat.

Perbedaannya, adalah pada kaping (yang ke-). Jika Sri Sultan pertama maka diisi kaping setunggal (yang pertama), jika Sri Sultan kedua maka diisi kaping kalih (yang kedua) dan seterusnya.

Atas hal ini, maka nama gelar 'Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping .... ing Ngayogyakarta Hadiningrat' ini adalah nama yang dimiliki lembaga kerajaan. Gelar ini merupakan 'warisan' keluarga dan bagian dari sistem kerajaan, bukan pribadi.

Lalu, apakah Sri Sultan berwenang memohon pengubahan ini kepada pengadilan?

Ketiga, berdasarkan Pasal 18B UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa. Pasal 18 B tersebut berbunyi: 

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Masuk dalam kategori pasal 18B adalah Yogyakarta yang dituangkan ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini mengingat keberadaan Yogyakarta dan pranatanya telah ada berabad-abad jauh sebelum Indonesia diproklamasikan. 

Dengan mengajukan permohonan perubahan nama gelar ke PN Yogyakarta yang bagian dari representasi NKRI, apakah tidak berarti 'rumah tangga adat'  keraton telah menundukkan diri kepada NKRI?

Soal gelar ini menjadi polemik setelah Sultan mengeluarkan Sabda Raja pada akhir April 2015. Dalam sabda itu, Raja Kasultanan Yogyakarta ini mengganti gelarnya dan menghilangkan sebagian sebutan. Beberapa pihak protes karena menduga hal ini terkait suksesi keraton, namun Sultan membantah.

Apakah akan dikabulkan permohonan Sri Sultan? Semua tergantung PN Yogyakarta.
Halaman 2 dari 3
(asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads