Tak ayal, hal ini membuat DPR turun tangan. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf akan melobi pemerintah agar memberi waktu BPJS untuk melakukan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat.
"Kita akan melobi pemerintahan untuk memberikan masa transisi 1 tahun berlakunya masa peraturan (kepesertaan) dari 5 tahun jadi 10 tahun, supaya masyarakat tidak kaget. Apalagi ini kan menjelang Lebaran, masyarakat juga ada yang harus memenuhi kebutuhan," ujar Dede saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, baru dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi pada 30 Juni lalu. Akibatnya, tidak cukup waktu untuk sosialisasi yang kini berujung protes dari banyak masyarakat yang terdaftar di BPJS.
"Mestinya kalau mengikuti aturannya sudah siap, tapi sama presiden PP-nya baru ditandatangani 30 Juni. Padahal undang-undang sudah dipersiapkan sejak 2 tahun lalu. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan tidak ada waktu untuk sosialisasi," lanjutnya.
"Aturan yang baru sekarang menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Jadi UU mulai Juni 2015 yang di dalamnya mengatakan jaminan hari tua bisa diambil setelah 10 tahun. Tapi teknisnya tidak dijelaskan dalam Undang-undang, kurangnya sosialisasi tentang Undang-undang, sehingga masyarakat kaget," urai Dede.
Oleh karena itu, Komisi IX berencana akan memanggil Dirut BPJS dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada 6 Juli mendatang. Komisi IX mengagendakan pemanggilan itu pada pukul 10.00 WIB.
"Kami akan memanggil Dirut BPJS Senin besok untuk menjelaskan kenapa sampai hal tersebut tidak bisa disosialisasikan kepada masyarakat. (Pemanggilan) jam 10.00 WIB di ruang rapat komisi bareng menteri Hanif juga kita panggil," pungkasnya. (aws/dhn)











































