Ramai-ramai Menolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT BPJS di Umur 56

Ramai-ramai Menolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT BPJS di Umur 56

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 06:08 WIB
Ramai-ramai Menolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT BPJS di Umur 56
Edward/detikcom
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Bersamaan dengan itu, terdapat perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Perubahan aturan JHT atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek tersebut kini tengah ramai menjadi buah bibir. Sebab aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT telah membuat para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti sebelumnya.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS, Abdul Cholik mengungkapkan kepada detikcom pada Kamis (2/7) lalu bahwa ketentuan yang mulanya berlaku 5 tahun 1 bulan diubah menjadi 10 tahun. Kemudian utuk mengambil dana JHT secara penuh pun ada syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi tidak mentang-mentang sudah 10 tahun bekerja, langsung bisa diambil. Kalau masih bekerja dan pindah perusahaan, dana hanya bisa diambil 10 persen atau maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah.

Cholik juga memperjelas, aturan baru ini melarang pencairan JHT sebelum peserta berumur 56 tahun. Sehingga, para peserta baru bisa mencairkan JHT apabila setelah berumur 56 tahun.

Tentu saja peraturan baru ini menuai pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sebab lazimnya, begitu seseorang berhenti kerja bisa mendapatkan haknya.

"Masa sampai menunggu 56 tahun, lama banget. Apa dasarnya aturan ini? Ini kan hak kita,” terang Irfan yang bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta.

Tak hanya dari kalangan karyawan, protes juga disampaikan oleh buruh pabrik di kawasan Bogor bernama Husni. Menurutnya, aturan baru BPJS itu sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para pekerja.

“Aturannya kenapa merugikan pekerja ini, kok malah makin memberatkan. Jadi uang kita disimpan di BPJS Ketenagakerjaan selama berpuluh tahun, bagaimana kalau kita sudah nggak kerja dan butuh uang?” tanya Husni.

Tak ayal melalui laman situs dari change.org, Gilang Mahardika menggulirkan petisi untuk membatalkan kebijakan baru yang dirasa memandang sebelah mata pekerja itu. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang dalam petisinya.

“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutur Gilang.

Menanggapi keresahan masyarakat terkait JHT, Menteri Hanif pun angkat bicara. Menurut dia, semua itu semata dilakukan untuk kebaikan masyarakat ke depannya.

Hanif menegaskan, bila seorang pekerja berhenti kerja sebelum 10 tahun kerja, sebenarnya tetap harus membayar. Uang BPJS Ketenagakerjaan tidak seperti yang dulu bisa dicairkan.

“Ya nggak bisa dong, dia harus iuran 10 tahun dulu. Ini kan tabungan wajib, ini sifatnya wajib, karena merupakan jaminan sosial yang sifatnya wajib yang fungsinya untuk perlindungan. Justru saat kita sudah tua. Kalau misalnya saat tua nanti nggak bisa apa-apa, siapa yang mau cover. Kan anda bicara hari ini. Ya kalau usaha Anda berhasil, kalau nggak, terus nanti gimana?” jelas Hanif di Komplek Istana Merdeka.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberi sinyal kecil kemungkinan aturan itu dibatalkan. Namun dia mengatakan, akan ada proses transisi yang perlu dilakukan.

"Lagi transisi dulu sebulan, untuk dibahas bagaimana baiknya. Memang butuh transisi, kan tidak langsung. Baru efektif per 1 Juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja," tegas JK saat buka bersama dengan 3.500 anak yatim di JCC Senayan.

Terkait dengan kisruh JHT BPJS, Komisi IX DPR juga berencana akan memanggil Dirut BPJS dan Menaker Hanif untuk memberi penjelasan. Dewan juga meminta agar pemerintah memberi waktu transisi dari aturan lama ke baru dan meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengagendakan pemanggilan tersebut dilakukan pada 6 Juli mendatang atau sebelum reses DPR 7 Juli 2015.

"Kita segera meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan, hitung-hitungannya seperti apa. BPJS harus menyosialisasikan, karena ini simpang siur di masyarakat," kata Dede Yusuf saat dihubungi. (aws/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads