Marwan mengatakan, hingga kini penyaluran dana desa sudah disalurkan ke 420 kabupaten kota atau sektar 96,77 % dari seluruh kabupaten kota se-Indonesia. Sisanya ada sekitar 14 kabupaten kota yang belum menerima penyaluran dana tersebut.
"Sampai 30 Juni kemarin sudah 420 kabupaten kota atau sekitar 96,77% yang menerima penyaluran dana desa tahap I. Tinggal 14 kabupaten kota yang belum menerima karena memang belum menyerahkan peraturan bupati atau wali kota sebaga syarat transfer dana desa," kata Marwan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabupaten kota yang sudah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin disalurkan ke desa yang telah memenuhi syarat. Karena lambatnya desa menerima pencairan dana itu akan cukup merugikan bagi pengembangan desa tersebut," katanya.
"Dan sebaiknya para kepala desa secepatnya datangi Pemda masing-masing untuk tanyakan besaran dana desa yang diterima, serta bagaimana mekanisme pencairannya. Kalau masih bingung, laporkan ke saya," pinta Marwan.
Kabupaten kota yang belum menerima dana desa tahap I dari pemerintah pusat di antaranya, Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kota Baru (Jawa Timur), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Merauke, Paniai, Sarmi, Tolikara, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberano Puncak, Puncak (Papu) dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat).
"Sampai batas waktu 30 Juni 2015 kemarin, daerah-daerah tersebut belum menyerahkan peraturan bupati atau peraturan wali kota sebagai syarat pencairan," kata Marwan. (jor/dhn)










































