Menteri Desa: Kades Segera Tanya ke Pemda Besaran Dana yang Turun

Menteri Desa: Kades Segera Tanya ke Pemda Besaran Dana yang Turun

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 22:26 WIB
Menteri Desa: Kades Segera Tanya ke Pemda Besaran Dana yang Turun
Jakarta - Pemerintah telah mengucurkan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) untuk segera menanyakan perihal dana desa yang turun itu ke pemerintah daerah masing-masing.

Marwan mengatakan, hingga kini penyaluran dana desa sudah disalurkan ke 420 kabupaten kota atau sektar 96,77 % dari seluruh kabupaten kota se-Indonesia. Sisanya ada sekitar 14 kabupaten kota yang belum menerima penyaluran dana tersebut.

"Sampai 30 Juni kemarin sudah 420 kabupaten kota atau sekitar 96,77% yang menerima penyaluran dana desa tahap I. Tinggal 14 kabupaten kota yang belum menerima karena memang belum menyerahkan peraturan bupati atau wali kota sebaga syarat transfer dana desa," kata Marwan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan, bagi Pemda yang sudah menerima dana desa, segera disalurkan ke desa-desa yang berhak menerima. Bahkan para Kades diminta Marwan untuk mengecek sendiri keberadaan dana desa di Pemda masing-masing.

"Kabupaten kota yang sudah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin disalurkan ke desa yang telah memenuhi syarat. Karena lambatnya desa menerima pencairan dana itu akan cukup merugikan bagi pengembangan desa tersebut," katanya.

"Dan sebaiknya para kepala desa secepatnya datangi Pemda masing-masing untuk tanyakan besaran dana desa yang diterima, serta bagaimana mekanisme pencairannya. Kalau masih bingung, laporkan ke saya," pinta Marwan.

Kabupaten kota yang belum menerima dana desa tahap I dari pemerintah pusat di antaranya, Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kota Baru (Jawa Timur), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Merauke, Paniai, Sarmi, Tolikara, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberano Puncak, Puncak (Papu) dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat).

"Sampai batas waktu 30 Juni 2015 kemarin, daerah-daerah tersebut belum menyerahkan peraturan bupati atau peraturan wali kota sebagai syarat pencairan," kata Marwan. (jor/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini