Para pekerja ini menolak aturan baru yang berlaku pada 1 Juli. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. PP itu mengatur bahwa peserta JHT baru bisa mencairkan dananya sebesar 10% dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah setelah menjadi peserta selama 10 tahun. Sedang total dana bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta berusia 56 tahun.
Apa kata Wapres JK soal petisi penolakan ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK memberi sinyal, kecil kemungkinan aturan itu dibatalkan. Menurut JK ada proses transisi yang dilakukan.
โBukan, memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 Juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja,โ tegas dia. (fiq/dra)











































