Pekerja Buat Petisi Tolak Aturan JHT BPJS, Ini Respons Wapres JK

Pekerja Buat Petisi Tolak Aturan JHT BPJS, Ini Respons Wapres JK

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 02 Jul 2015 19:42 WIB
Pekerja Buat Petisi Tolak Aturan JHT BPJS, Ini Respons Wapres JK
FOTO: Bagus/detikcom
Jakarta - Petisi menolak aturan baru jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan muncul. Lewat change.org para pekerja bersuara. Sudah ada lebih dari 60 ribu orang mendukung petisi itu.

Para pekerja ini menolak aturan baru yang berlaku pada 1 Juli. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. PP itu mengatur bahwa peserta JHT baru bisa mencairkan dananya sebesar 10% dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah setelah menjadi peserta selama 10 tahun. Sedang total dana bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta berusia 56 tahun.

Apa kata Wapres JK soal petisi penolakan ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œLagi transisi dulu sebulan, untuk dibahas bagaimana baiknya,โ€ kata JK di sela buka bersama dengan 3.500 anak yatim di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

JK memberi sinyal, kecil kemungkinan aturan itu dibatalkan. Menurut JK ada proses transisi yang dilakukan.

โ€œBukan, memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 Juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja,โ€ tegas dia. (fiq/dra)


Berita Terkait